Hak Asuh Anak setelah Bercerai. Foto: Ilustrasi Ibu dan Anak (Orami Photo Stocks) Hak asuh anak setelah bercerai diatur dalam UU Perkawinan pasal 41. Berdasarkan pasal 41 UU Perkawinan, dalam kasus perceraian, pihak istri berhak menjadi wali bagi anak-anaknya yang belum dewasa (di bawah 12 tahun). Lalu, mendapat nafkah dari mantan suami selama
perempuan yang b erusia masih di bawah batas minimum yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkanPada tahun 2021 lalu, Pengadilan Agama Rangkasbitung mencatat total ada 103 perkara Itsbat. Banyaknya perkara Itsbat tersebut, mengakibatkan tidak terlindungi hak-hak pada perempuan dan anak. Gushairi menyampaikan, solusi dalam mengatasi pernikahan dini, harus dilakukan oleh semua unsur dan stakeholder, yang ada di Kabupaten Lebak , dalam E3ww.